Minggu, 24 Juni 2012

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

Perintah majelis hakim untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus yang menyita perhatian publik ini disebabkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai hanya copy paste,amburadul dan ada beberapa isi BAP yang dibantah oleh saksi-saksi. Seperti bantahan saksi Ramli (staf DPRD Sulsel) yang disebutkan dalam BAP merupakan suruhan mantan anggota DPRD Arifuddin Saransi untuk mencairkan cek. Hakim ketua Zulfahmi mengatakan, ada beberapa isi BAP yang kemudian dibantah oleh para saksi.

Bahkan ada pertanyaan dari jaksa penyidik yang oleh para saksi disebutkan tidak pernah ditanyakan. ”Kami perintahkan JPU untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus ini dipersidangan untuk dimintai keterangan.BAP kasus ini banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Ada pertanyaan dan jawaban, tapi saksi menyangkalnya dan mengaku tidak pernah ditanya,” ungkap Zulfahmi.

Kendati meminta JPU untuk menghadirkan jaksa penyidik di persidangan, majelis hakim tidak menentukan batas waktu bagi JPU untuk menghadirkan para jaksa penyidik tersebut. Informasi SINDO menyebutkan, beberapa jaksa penyidik kasus bansos ini adalah Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulselbar Syahran Rauf dan penyidik Ginandjar Cahya Permana. Desakan agar penyidik kasus dugaan penyelewengan dana bansos dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya juga disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu.

Ketua tim Asmaun Abbas membocorkan banyaknya poin penting dalam BAP yang dinilai tidak masuk akal.”Ada saksi yang disebut mencairkan dana sebesar Rp35 miliar di dalam BAP. Bagaimana itu mungkin, nilai total anggaran yang diduga diselewengan itu juga cuma Rp8,8 miliar. Ini BAP banyak copy paste-nya,” jelas pengacara senior tersebut.

Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU kasus bansos Grefik LTK dan JPU lainnya yang berasal dari bagian pidana khusus Kejati Sulselbar Muh Yusuf Putra hanya memanggut-manggutkan kepala mendengar perintah majelis hakim pada lanjutan persidangan kasus bansos di Pengadilan Tipikor pada Jumat (22/6) pekan lalu. Diketahui, pada lanjutan persidangan Selasa (26/6) besok, JPU menyebutkan saksisaksi yang bakal dihadirkan masih seputar orang-orang dengan peran sebagai kurir yang mengambil cek di Biro Keuangan dan mencairkannya di Bank Sulselbar.

Belum ada kepastian kapan para jaksa penyidik kasus bansos dihadirkan ke persidangan oleh JPU akan dilaksanakan. Sementara itu, sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Makassar mengecam keteledoran jaksa penyidik yang membuat adanya penilaian BAP kasus bansosamburadul,asalbuatdan banyak copy paste.

”Kasus ini menyita perhatian publik dan menyeret banyak nama.Harusnya penyidik lebih teliti. Selain itu harusnya pihak kejaksaan sudah lebih tegas menetapkan status nama-nama yang disebut dalam pengadilan seperti Kasubag Anggaran pada Biro Keuangan itu, karena sudah jelas sebagai yang mengatur,” kata Direktur LP SIBUK Sulsel Djusman AR,kemarin.

Terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai Rp8,8 miliar dan telah mendudukkan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa itu, dalam beberapa kali persidangan terungkap 26 nama anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Sulselyangmenjadi penerima.

Semua penerima tersebut menggunakan jasa staf pegawai honorer hingga sopir pribadi di lingkup DPRD Sulsel. Pasca supervisi kasus bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa-Rabu (18-19/6) lalu,KepalaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Fietra Sany menyatakan kalau kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik.

Bahkan dia menyiratkan kalau tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Sulsel karena melibatkan nama-nama di lingkup DPRD Sulsel ini,bakal bertambah.”Tapi saat ini kita lihat saja perkembangan di persidangan. Yang pasti penanganan kasus ini terus berjalan,”tandasnya.

Kamis, 23 Februari 2012

Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda

Uorsa Mendukung jalannya kontes SEO Honda PGM-FI SEO Competition 2012 Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda yang diselenggarakan oleh hondapgm-fiseocompetition.com. Kontes SEO tersebut lumayan besar dan kontes seo tersebut terbuka untuk umum atau siapa saja boleh ikut asal punya blog atau website milik pribadi. Bagi para blogger yang berminat untuk mengikuti kontes SEO tersebut, berikut peraturan kontes seonya yang saya ambil dari websitenya honda:
Peraturan “Honda PGM-FI SEO Competition 2012” :
  1. Tanggal dimulainya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 1 Februari 2012 (Jam 12:00 wib).
  2. Tanggal berakhirnya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 31 Mei 2012 (Jam 12:00 wib).
  3. Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 7 Juni 2012.
  4. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
  5. Target Keyword: “Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda” dan membuat anchor link ke http://www.welovehonda.com
  6. Menambahkan Logo Honda PGM-FI SEO Competition 2012 atau kunjungi http://hondapgm-fiseocompetition.com/peraturan#add-logo.
  7. SEO Contest ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai content relevansinya.
  8. Relevansi content sangat diperhatikan disini, buatlah content berbahasa indonesia yang sesuai target kata kunci dan enak dibaca.
  9. Peserta harus berdomisili di wilayah Indonesia.
  10. Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
  11. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
  12. Pendaftar / calon peserta wajib mengisi field kode pos di form pendaftaran.
  13. Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.welovehonda.com
  14. Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
  15. Mengisi informasi alamat tinggal serta email yang valid. Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
  16. Anda diperbolehkan menggunakan domain yang telah ada, namun halaman/URL entry yang disubmit harus benar-benar baru dengan tanpa back link dan versi cache sebelumnya.
  17. Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 6 – 8 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
  18. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
  19. Target pemenangan SEO Competition berupa scoring di Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo. Selain itu juga ada penjurian posting favorit. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
  20. Dilarang copy paste artikel
Perlu di ingat:
  1. Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk Honda PGM-FI SEO Competition 2012, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
  2. Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
  3. Hanya teknik-teknik SEO yang etis saja yang dapat digunakan dalam kontes ini, dan para juri berhak untuk meninjau kembali teknik-teknik yang digunakan oleh para pemenang, untuk memastikannya.
  4. 500 peserta pertama yang memenuhi kualifikasi mendapatkan hadiah langsung.
Penilaian Pemenang :

(a) Hadiah Top Rank

Pada tanggal 31 Mei 2012 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo dan menggabungkan nilai dan kemudian menentukan pemenang. Skor tersebut dihitung dengan memberikan poin ke posisi 1 – 10 pada setiap mesin pencari. Anda akan menerima 10 poin untuk peringkat 1, dan 1 poin untuk peringkat 10.

Sebagai contoh:
Situs web Anda: www.domainanda.com atau subdomain ? (Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan).
  • Peringkat di Google: 7 = 4 poin
  • Rank di Yahoo: 2 = 9 poin
  • Nilai kualitas artikel = 7 poin
  • Total poin untuk www.domainanda.com = 20 poin
Kriteria Penilaian Artikel bisa anda kunjungi: http://hondapgm-fiseocompetition.com/kriteria-penilain-artikel. Jika 2 kontestan berakhir dengan Total poin sama maka peserta dengan peringkat tertinggi di Google akan mengambil posisi yang lebih tinggi.

(b) Hadiah Posting Favorit

Selain sistem nilai ini, kualitas kontent atau artikel juga diperhitungkan, dan ini merupakan hak prerogatif juri.

Selain sistem nilai di atas,akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit. Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.

(c) Pajak Hadiah Ditanggung Pemenang

Note: sumber penulisan artikel dapat di adopsi di www.welovehonda.com (tidak dianjurkan untuk melakukan copy paste).

Demikian sekilas informasi kontes SEO Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda dari Uorsa, bagi yang berminat silahkan mendaftarkan artikel kontes seo anda mumpung masih dibuka pendaftarannya, pendaftarannya gratis.

Jumat, 14 Oktober 2011

Menetapkan tarif reklamasi areal pertambangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menetapkan tarif reklamasi areal pertambangan. Pasalnya, selama ini penambang menentukan atas kemauan sendiri. Anggota Komisi II DPRD Maros A Patarai Amir menuturkan, dengan ditetapkannya tarif reklamasi tambang, pemilik tambang tidak sembarangan memberikan tarif reklamasi sesuai keinginan sendiri. “Sangat ironis, pendapatan dari reklamasi itu tidak sebanding kerusakan alam yang ditimbulkan. Pemkab tidak mendapatkan kontribusi apa-apa dengan nilai yang kecil,” ungkapnya setelah mengikuti rapat bersama penambang di Kantor Dinas Pertambangan Maros, kemarin.

Pada kesempatan itu,PT Sedya Cipta Laksana Mining mempresentasikan rencana aktivitas tambang batu bara di Dusun Pangesoreng, Desa Batu Puti, Kecamatan Mallawa,juga diminta menyetor dana jaminan reklamasi. Andi Patarai Amir mengatakan, dana reklamasi yang disetor PT Sedya Cipta sangat rendah dibandingkan ancaman kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan saat aktivitas pertambangan di lahan seluas 450 hektare (ha) berjalan.

“Setoran dana reklamasi Rp151,5 juta untuk setiap 17 ha tidak sebanding tingkat kerusakan lingkungan yang bakal terjadi. Seharusnya Dinas Pertambangan lebih tegas menetapkan angka yang lebih tinggi karena ada pengerukan permukaan tanah sedalam 23 meter,”ujarnya.

Selain itu, pria yang biasa disapa Andi Asho, ini menekankan, pihak penambang membuat jalan tambang sendiri dan tidak menggunakan akses jalan yang ada.“Kami tidak ingin masyarakat terus mengeluh akibat kerusakan jalan. Jangan sampai karena persolan itu masyarakat berteriak lagi di Dewan menyampaikan aspirasinya”, ucapnya.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bumi Mentari,Andi Ilham, yang ikut mengkaji analisis dampak lingkungannya mengingatkan mengantisipasi terjadinya resapan limbah akibat produksi pertambangan, berupa oli dan bahan bakar lain. “Kami meminta pihak perusahaan penambang batu bara ini, membuat kolam pengendapan air limbah sebanyak tiga bagian. Itu untuk menyaring limbah agar tidak terjadi pencemaran air pada sungai di sekitarnya atau irigasi pertanian,“ katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros H Suradi mengaku, baru akan melakukan kajian tawaran dari pihak perusahaan yang berencana memberikan jaminan uang Rp151,5 juta itu.

“Seharusnya memang perusahaan memberikan jaminan lebih besar kepada pemerintah daerah. Jika mereka melakukan reklamasi, tentu dana itu akan dikembalikan. Jika tidak dilakukan, pemerintah daerah yang menggunakan dana jaminan itu untuk biaya reklamasi. Misalnya kegiatan penimbunan kembali hingga penghijauan lahan yang sudah diambil batu baranya,”ucapnya.

Senior Geologis Tambang PT Sidyab Cipta Laksana Mining, Soegeng Purwanto, mengaku, dari 450 ha yang telah mengantongi izin produksi tambang batu bara, baru dieksplorasi sekitar 57 ha. Batu bara baru ditemukan pada kedalaman mulai 40 cm sampai 23 meter dari permukaan tanah. Dari 57 ha itu terdapat 1,9 juta ton batu bara di dalamnya. Untuk tahap pertama baru lahan 17 ha yang digarap.

“Inilah yang kami tawarkan jaminan dana reklamasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Maros sebesar Rp151,5 juta. Besar anggaran ini kami tentukan berdasarkan besar dana reklamasi PT Semen Bosowa dengan luas lahan 1.000 ha dan dana yang disetor Rp300 juta,” paparnya.

Satuan Reserse dan Kriminal

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Maros menangkap tiga pelaku pencurian 30 unit BlackBerry di kargo PT Pandu Siwi Sentosa.

Tiga tersangka yang diamankan, yaitu Muhadi, 31, karyawan PT Pandu Siwi Sentosa, warga Barambang I; Hasan Basri alias Dandi,warga Jalan Barukang Raya Lr 166,Kelurahan Panampu, Makassar; dan Muh Yusuf,33,warga Jalan Pajaiyang No 9, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kasat Reskrim Polresta Maros AKP Suaeb Majid yang dihubungi wartawan, mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tempatberbeda. Saatiniketiganya dalam proses penyelidikan dan penyidikan petugas.Tersangka mengaku telah membeli barang dengan harga yang cukup murah dari salah seorang tersangka yang sudah diamankan. Pelaku yang membeli barang mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut hasil kejahatan.

Namun, para tersangka pasti curiga saat ditawari barang baru dan dilengkapi dus dengan harga murah. “Kasus ini masih dalam pengembangan petugas karena masih ada tersangka lain yang sudah diidentifikasi dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim.

Informasi yang dihimpun, pemilik PT Pandu Siwi Sentosa yang beralamat di sekitar bandara, merasakehilanganbarang yang dikemas dalam satu karung kecil berisi BlackBerry dari Jakarta.

Kedutaan Besar Amerika

Kedutaan Besar Amerika bekerja sama dengan Yayasan Batara Gowa, menggelar workshop tari di SMK Negeri 1 Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/10). Workshop tari ini berlangsung selama dua hari,selesai pada hari ini (15/10) Pada akhir workshop, para peserta akan mementaskan seni tari, Sabtu (16/10). Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Nurhadi mengatakan, senang dengan kehadiran pihak Kedutaan Besar Amerika yang menggelar workshop tari untuk pertama kali di SMK Negeri 1 Somba Opu.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Kami berharap kedatangan pihak Kedutaan Besar Amerika dapat memberikan pelajaran, khususnya pengembangan tari,”ujarnya. Asisten Bidang Kebudayaan Kedutaan Besar Amerika Arend C Zwartjes mengatakan, workshop ini merupakan bentuk kerja sama kebudayaan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia, khususnya Kabupaten Gowa.

“Kami berharap ke depan,kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya. Provinsi Sulsel, khususnya Kabupaten Gowa, dipilih agar ada penyebaran informasi ke seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak terpusat. Apalagi, di seluruh Indonesia kaya akan kebudayaan dan melestarikan tradisi tari. “Makanya kami tertarik saling berbagi ilmu dan pengalaman di bidang seni dan budaya,”tutur Zwatjes.

Sementara itu, instruktur tari dari Battery Dance Company, Robin Cantrel, mengatakan, selalu siap berbagi pengalaman dengan para siswa.“Kami siap memberikan pelatihan khususnya tari kontemporer,” katanya.

Dia berharap, dari latihan ini para peserta dapat melahirkan gerakan tari yang dapat memajukan kebudayaan di Indonesia serta dapat memadukan antara kebudayaan Indonesia dan Amerika.

Sabtu, 12 Februari 2011

Dinas Sosial (Dinsos) dan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia ~> Dinas Sosial (Dinsos) dan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin,menyerahkan bantuan kepada korban angin puting beliung yang terjadi Minggu (10/10) lalu. Pemberian bantuan dilakukan Sabtu (16/10) berupa Sembako dan kebutuhan buffer stock(kebutuhan dasar),diberikan pada perwakilan warga tiga desa Upang Marga, Upang, dan Srikaton,Kecamatan Air Saleh,yang rumahnya roboh diterjang bencana angin puting beliung. Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed yang langsung menyerahkan bantuan mengatakan, pemberian bantuan pada korban bencana alam ini sebagai wujud timbang rasa dari warga yang kondisinya jauh lebih baik.

“Bantuan yang diberikan memang belum seimbang dengan kerugian yang dialami warga. Mengingat bencana ini telah menghancurkan rumah warga.Tapi terimalah ini sebagai wujud perhatian kami kepada saudara yang kurang beruntung,”ujar Inoed. Disampaikan Inoed, bencana angin puting beliung yang terjadi di Banyuasin juga terjadi dibelahan dunia lainnya.Maka dari itu kewaspadaan tinggi harus diberikan untuk memimalisir korban.“Ini bagian dari bencana alam yang juga terjadi di Palembang, Musi Rawas dan kawasan perairan lainnya.

Namun, gejala alam ini seharusnya dapat dicegah dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan. Seperti halnya tidak merusak hutan dan kesadaran menanam pohon di sekitar rumah,”tuturnya. Sementara itu,Ketua DPD Golkar Banyuasin,Yan Anton Ferdian Inoed mengatakan, pemberian bantuan oleh Partai Golkar pada warga korban bencana angin puting beliung di Banyuasin, termasuk bagian program kerja sosial partai.

“Saat ini, partai Golkar memberikan bantuan sebagai wujud kepedulian atas warga desa sebagai pendukung utama partai. Bencana yang menimpa korban, seperti bencana keluarga partai. Apalagi, program bantuan ini sudah menjadi bagian dari kerja sosial Partai Golkar,”tukasnya.

Sabtu, 04 Desember 2010

Bupati Jember nonaktif MZA

Bupati Jember nonaktif MZA Djalal dan Bupati Pasuruan nonaktif Dade Angga tampaknya harus bersabar.Proses pengaktifan keduanya sebagai kepala daerah harus menunggu proses kasasi. Pemprov Jatim belum bisa mengajukan surat pengaktifan dua kepala daerah itu karena menunggu keputusan hukum tetap atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.Diperkirakan hingga akhir tahun ini, Djalal maupun Dade belum bisa memegang tampuk kekuasaan. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Suprayitno menegaskan, proses pengembalian jabatan MZA Djalal dan Dade sebagai bupati masih harus melalui proses panjang. Salah satu yang krusial adalah hasil keputusan tetap dari pengadilan. Langkah itu sudah menjadi kewajiban serta prosedur yang harus dijalani.

“Makanya saat ini kami menunggu keputusan hukum tetapnya seperti apa, baru ada langkah selanjutnya,” ujar Suprayitno, kemarin. Seperti diberitakan, Djalal adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar.Kasus ini diduga terjadi ketika Djalal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.Namun, Djalal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/12) lalu.

Sedangkan Bupati Pasuruan nonaktif Dade Angga terseret kasus pengalihan dana kasda dari Bank Jatim ke bank swasta. Dade diduga terlibat dalam pengalihan dana sebesar Rp74 miliar itu.Nasib baik menaungi Dade Angga.Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Abdul Aziz memvonisnya tidak terlibat dalam kasus itu. Menanggapi pernyataan kuasa hukum Djalal yang menyatakan bahwa terdakwa yang divonis bebas murni tidak boleh diajukan kasasi, Suprayitno tidak setuju.

”Semua pernyataan itu tidak benar dan harus dilihat dulu kewenangannya. Coba suruh buka lagi bukubuku hukumnya,tentu masih boleh ada banding,”tegasnya. Djalal dinonaktifkan dari jabatan sebagai Bupati Jember pada 9 November lalu dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember yang dijabat Sekda Jember Sugiarto.Dia nonaktif bersama wabupnya, Kusen Andalas yang sama-sama terjerat kasus korupsi. Suprayitno menjelaskan, pihaknya akan memproses lagi sesuai mekanisme yang ada.

Dia menyebut, jika keputusan bebas tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo. Setelah mekanisme itu dijalani, Pemprov Jatim akan mengajukan pengaktifan Djalal dan Dade Angga kepada Mendagri Gamawan Fauzi. “Tapi seberapa lama prosesnya, ya tunggu hasil kasasinya sampai ada keputusan tetap,”tegasnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf menegaskan belum berani berbicara panjang tentang status Djalal. Sebab, putusan bebas dari pengadilan baru saja terjadi. Menurut dia, masih ada proses hukum lain yang harus dijalani.“ Biar proses hukum itu berjalan dulu, kami menyerahkan ini ke pengadilan,” ujar Gus Ipul, panggilan akrab Wagub Jatim itu.

Kejati Lawan Putusan Bebas Dade-Djalal

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mohamad Anwar mengaku akan mengajukan kasasi atas dua putusan hakim itu.“Pasti kami melakukan perlawanan, namun tetap dengan jalur hukum yaitu dengan mengajukan kasasi,” katanya ditemui seusai Salat Jumat di masjid Baitul Haq Kejati Jatim, kemarin. Disinggung pernyataan penasihat hukum MZA Djalal, Syaiful Ma’arif bahwa jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni dengan dasar pasal 244 KUHAP,Anwar menilai pasal tersebut tidak ada masalah.

Namun Anwar mengaku punya pedoman lain yaitu pasal 253 KUHAP. Anwar menjelaskan, di dalam pasal 253 KUHAP,jaksa masih bisa melakukan kasasi.Nantinya kasasi itu akan ditinjau dan dipelajari oleh Mahkamah Agung.“Jadi siapa bilang kalau jaksa sudah tidak bisa mengajukan kasasi pada putusan bebas,”tegasnya. Untuk menguatkan argumennya, Anwar memaparkan, selama ini sudah banyak yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan hakim. Dari semua kasasi itu tidak pernah ada masalah.

Jika memang pengajuan kasasi sudah tidak bisa dilakukan terhadap putusan bebas,tentunya ada masalah dengan pengajuan-pengajuan kasasi sebelumnya. Sedangkan, terkait dengan putusan bebas terhadap Dade Angga, Anwar mengaku sangat kecewa. Bagaimana tidak, Anwar adalah ketua tim penyidik yang menangani kasus Dade Angga sampai berhasil menjebloskan Dade ke dalam tahanan.“Coba bayangkan sendiri, dua anak buahnya diputus bersalah dan dihukum lima belas tahun dan tujuh tahun, malah orang yang menyuruh melakukan tindakan pidana bebas,”kata Anwar.

Dalam penanganan kasus Dade Angga,Anwar mengaku sudah sangat jelas kalau ada perintah pengalihan rekening dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Bukti pengalihan anggaran itu tidak dilakukan sekali namun berulang kali.“Yang main dalam kasus ini adalah data print out,bukan sekadar omongan.Jadi semua sudah ada bukti nyata,” tegasnya. Dia mengaku, dalam pengajuan izin presiden untuk penanganan kasus Dade Angga, prosesnya dilakukan cukup panjang dan serius.

Anwar langsung diuji di depan sekretaris presiden dan pejabat Kejagung. Dalam ujian itu, Anwar mengaku kalau semua orang di dalam ruang setuju jika kasus tersebut ada unsur pidananya. “Saya tidak mau menilai hakim itu seperti apa sehingga memutus bebas Dade Angga. Putusan itu adalah kewenangan hakim. Tapi kami akan melawannya dengan jalur hukum yaitu melalui pengajuan kasasi,”urainya.

Terpisah, penasihat hukum MZA Djalal, Syaiful Ma’arif tetap berpendapat bahwa kejaksaan sudah tidak bisa mengajukan kasasi. Di dalam pasal 244 KUHAP, sudah jelas menggariskan bahwa jaksa tidak bisa melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni. Terkait pasal 253 KUHAP seperti disampaikan Aspidsus, Syaiful mengaku pasal tersebut mengatur materi kasasi atau pemeriksaan setelah mengajukan kasasi. “Tapi yang jadi permasalahan apakah jaksa masih bisa mengajukan kasasi atau tidak, itu dulu.

Jika sudah tidak bisa mengajukan kasasi,maka pasal 253 KUHAP itu sudah tidak berguna,”urainya. Di tempat berbeda,DPRD Jember mengambil sikap yang sama dengan Pemprov Jatim. DPRD akan menunggu sampai adanya keputusan hukum tetap.Wakil Ketua DPRD Lukman Winarno mengatakan, pihaknya meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim tersebut. “Ya yang jelas kita bersyukur atas hasil putusan bebas itu.Paling tidak rasa keadilan masyarakat bisa terobati karena Djalal-Kusen adalah kepala daerah pilihan rakyat,” kata Lukman Winarno, kemarin.