Sabtu, 04 Desember 2010

Bupati Jember nonaktif MZA

Bupati Jember nonaktif MZA Djalal dan Bupati Pasuruan nonaktif Dade Angga tampaknya harus bersabar.Proses pengaktifan keduanya sebagai kepala daerah harus menunggu proses kasasi. Pemprov Jatim belum bisa mengajukan surat pengaktifan dua kepala daerah itu karena menunggu keputusan hukum tetap atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.Diperkirakan hingga akhir tahun ini, Djalal maupun Dade belum bisa memegang tampuk kekuasaan. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Suprayitno menegaskan, proses pengembalian jabatan MZA Djalal dan Dade sebagai bupati masih harus melalui proses panjang. Salah satu yang krusial adalah hasil keputusan tetap dari pengadilan. Langkah itu sudah menjadi kewajiban serta prosedur yang harus dijalani.

“Makanya saat ini kami menunggu keputusan hukum tetapnya seperti apa, baru ada langkah selanjutnya,” ujar Suprayitno, kemarin. Seperti diberitakan, Djalal adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar.Kasus ini diduga terjadi ketika Djalal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.Namun, Djalal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/12) lalu.

Sedangkan Bupati Pasuruan nonaktif Dade Angga terseret kasus pengalihan dana kasda dari Bank Jatim ke bank swasta. Dade diduga terlibat dalam pengalihan dana sebesar Rp74 miliar itu.Nasib baik menaungi Dade Angga.Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Abdul Aziz memvonisnya tidak terlibat dalam kasus itu. Menanggapi pernyataan kuasa hukum Djalal yang menyatakan bahwa terdakwa yang divonis bebas murni tidak boleh diajukan kasasi, Suprayitno tidak setuju.

”Semua pernyataan itu tidak benar dan harus dilihat dulu kewenangannya. Coba suruh buka lagi bukubuku hukumnya,tentu masih boleh ada banding,”tegasnya. Djalal dinonaktifkan dari jabatan sebagai Bupati Jember pada 9 November lalu dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember yang dijabat Sekda Jember Sugiarto.Dia nonaktif bersama wabupnya, Kusen Andalas yang sama-sama terjerat kasus korupsi. Suprayitno menjelaskan, pihaknya akan memproses lagi sesuai mekanisme yang ada.

Dia menyebut, jika keputusan bebas tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo. Setelah mekanisme itu dijalani, Pemprov Jatim akan mengajukan pengaktifan Djalal dan Dade Angga kepada Mendagri Gamawan Fauzi. “Tapi seberapa lama prosesnya, ya tunggu hasil kasasinya sampai ada keputusan tetap,”tegasnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf menegaskan belum berani berbicara panjang tentang status Djalal. Sebab, putusan bebas dari pengadilan baru saja terjadi. Menurut dia, masih ada proses hukum lain yang harus dijalani.“ Biar proses hukum itu berjalan dulu, kami menyerahkan ini ke pengadilan,” ujar Gus Ipul, panggilan akrab Wagub Jatim itu.

Kejati Lawan Putusan Bebas Dade-Djalal

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mohamad Anwar mengaku akan mengajukan kasasi atas dua putusan hakim itu.“Pasti kami melakukan perlawanan, namun tetap dengan jalur hukum yaitu dengan mengajukan kasasi,” katanya ditemui seusai Salat Jumat di masjid Baitul Haq Kejati Jatim, kemarin. Disinggung pernyataan penasihat hukum MZA Djalal, Syaiful Ma’arif bahwa jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni dengan dasar pasal 244 KUHAP,Anwar menilai pasal tersebut tidak ada masalah.

Namun Anwar mengaku punya pedoman lain yaitu pasal 253 KUHAP. Anwar menjelaskan, di dalam pasal 253 KUHAP,jaksa masih bisa melakukan kasasi.Nantinya kasasi itu akan ditinjau dan dipelajari oleh Mahkamah Agung.“Jadi siapa bilang kalau jaksa sudah tidak bisa mengajukan kasasi pada putusan bebas,”tegasnya. Untuk menguatkan argumennya, Anwar memaparkan, selama ini sudah banyak yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dikeluarkan hakim. Dari semua kasasi itu tidak pernah ada masalah.

Jika memang pengajuan kasasi sudah tidak bisa dilakukan terhadap putusan bebas,tentunya ada masalah dengan pengajuan-pengajuan kasasi sebelumnya. Sedangkan, terkait dengan putusan bebas terhadap Dade Angga, Anwar mengaku sangat kecewa. Bagaimana tidak, Anwar adalah ketua tim penyidik yang menangani kasus Dade Angga sampai berhasil menjebloskan Dade ke dalam tahanan.“Coba bayangkan sendiri, dua anak buahnya diputus bersalah dan dihukum lima belas tahun dan tujuh tahun, malah orang yang menyuruh melakukan tindakan pidana bebas,”kata Anwar.

Dalam penanganan kasus Dade Angga,Anwar mengaku sudah sangat jelas kalau ada perintah pengalihan rekening dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Bukti pengalihan anggaran itu tidak dilakukan sekali namun berulang kali.“Yang main dalam kasus ini adalah data print out,bukan sekadar omongan.Jadi semua sudah ada bukti nyata,” tegasnya. Dia mengaku, dalam pengajuan izin presiden untuk penanganan kasus Dade Angga, prosesnya dilakukan cukup panjang dan serius.

Anwar langsung diuji di depan sekretaris presiden dan pejabat Kejagung. Dalam ujian itu, Anwar mengaku kalau semua orang di dalam ruang setuju jika kasus tersebut ada unsur pidananya. “Saya tidak mau menilai hakim itu seperti apa sehingga memutus bebas Dade Angga. Putusan itu adalah kewenangan hakim. Tapi kami akan melawannya dengan jalur hukum yaitu melalui pengajuan kasasi,”urainya.

Terpisah, penasihat hukum MZA Djalal, Syaiful Ma’arif tetap berpendapat bahwa kejaksaan sudah tidak bisa mengajukan kasasi. Di dalam pasal 244 KUHAP, sudah jelas menggariskan bahwa jaksa tidak bisa melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas murni. Terkait pasal 253 KUHAP seperti disampaikan Aspidsus, Syaiful mengaku pasal tersebut mengatur materi kasasi atau pemeriksaan setelah mengajukan kasasi. “Tapi yang jadi permasalahan apakah jaksa masih bisa mengajukan kasasi atau tidak, itu dulu.

Jika sudah tidak bisa mengajukan kasasi,maka pasal 253 KUHAP itu sudah tidak berguna,”urainya. Di tempat berbeda,DPRD Jember mengambil sikap yang sama dengan Pemprov Jatim. DPRD akan menunggu sampai adanya keputusan hukum tetap.Wakil Ketua DPRD Lukman Winarno mengatakan, pihaknya meminta agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim tersebut. “Ya yang jelas kita bersyukur atas hasil putusan bebas itu.Paling tidak rasa keadilan masyarakat bisa terobati karena Djalal-Kusen adalah kepala daerah pilihan rakyat,” kata Lukman Winarno, kemarin.