Minggu, 24 Juni 2012

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

Perintah majelis hakim untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus yang menyita perhatian publik ini disebabkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai hanya copy paste,amburadul dan ada beberapa isi BAP yang dibantah oleh saksi-saksi. Seperti bantahan saksi Ramli (staf DPRD Sulsel) yang disebutkan dalam BAP merupakan suruhan mantan anggota DPRD Arifuddin Saransi untuk mencairkan cek. Hakim ketua Zulfahmi mengatakan, ada beberapa isi BAP yang kemudian dibantah oleh para saksi.

Bahkan ada pertanyaan dari jaksa penyidik yang oleh para saksi disebutkan tidak pernah ditanyakan. ”Kami perintahkan JPU untuk menghadirkan jaksa penyidik kasus ini dipersidangan untuk dimintai keterangan.BAP kasus ini banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Ada pertanyaan dan jawaban, tapi saksi menyangkalnya dan mengaku tidak pernah ditanya,” ungkap Zulfahmi.

Kendati meminta JPU untuk menghadirkan jaksa penyidik di persidangan, majelis hakim tidak menentukan batas waktu bagi JPU untuk menghadirkan para jaksa penyidik tersebut. Informasi SINDO menyebutkan, beberapa jaksa penyidik kasus bansos ini adalah Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulselbar Syahran Rauf dan penyidik Ginandjar Cahya Permana. Desakan agar penyidik kasus dugaan penyelewengan dana bansos dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya juga disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu.

Ketua tim Asmaun Abbas membocorkan banyaknya poin penting dalam BAP yang dinilai tidak masuk akal.”Ada saksi yang disebut mencairkan dana sebesar Rp35 miliar di dalam BAP. Bagaimana itu mungkin, nilai total anggaran yang diduga diselewengan itu juga cuma Rp8,8 miliar. Ini BAP banyak copy paste-nya,” jelas pengacara senior tersebut.

Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU kasus bansos Grefik LTK dan JPU lainnya yang berasal dari bagian pidana khusus Kejati Sulselbar Muh Yusuf Putra hanya memanggut-manggutkan kepala mendengar perintah majelis hakim pada lanjutan persidangan kasus bansos di Pengadilan Tipikor pada Jumat (22/6) pekan lalu. Diketahui, pada lanjutan persidangan Selasa (26/6) besok, JPU menyebutkan saksisaksi yang bakal dihadirkan masih seputar orang-orang dengan peran sebagai kurir yang mengambil cek di Biro Keuangan dan mencairkannya di Bank Sulselbar.

Belum ada kepastian kapan para jaksa penyidik kasus bansos dihadirkan ke persidangan oleh JPU akan dilaksanakan. Sementara itu, sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Makassar mengecam keteledoran jaksa penyidik yang membuat adanya penilaian BAP kasus bansosamburadul,asalbuatdan banyak copy paste.

”Kasus ini menyita perhatian publik dan menyeret banyak nama.Harusnya penyidik lebih teliti. Selain itu harusnya pihak kejaksaan sudah lebih tegas menetapkan status nama-nama yang disebut dalam pengadilan seperti Kasubag Anggaran pada Biro Keuangan itu, karena sudah jelas sebagai yang mengatur,” kata Direktur LP SIBUK Sulsel Djusman AR,kemarin.

Terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai Rp8,8 miliar dan telah mendudukkan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa itu, dalam beberapa kali persidangan terungkap 26 nama anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Sulselyangmenjadi penerima.

Semua penerima tersebut menggunakan jasa staf pegawai honorer hingga sopir pribadi di lingkup DPRD Sulsel. Pasca supervisi kasus bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa-Rabu (18-19/6) lalu,KepalaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Fietra Sany menyatakan kalau kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik.

Bahkan dia menyiratkan kalau tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Sulsel karena melibatkan nama-nama di lingkup DPRD Sulsel ini,bakal bertambah.”Tapi saat ini kita lihat saja perkembangan di persidangan. Yang pasti penanganan kasus ini terus berjalan,”tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar